Definisi
Berdasarkan
Keputusan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Nomor: 017F/DPP.PPNI/SK/K/S/II/2016 Tentang Perubahan Pedoman
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Perawat Indonesia Dewan Pengurus
Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Tahun 2016 yang
dimaksud Pendidikan keperawatan berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia
adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan
yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai perawat praktisi,
guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang
perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Kegiatan dapat berupa
pengalaman memberikan asuhan keperawatan, mengikuti pendidikan/
pelatihan, menulis artikel, melakukan penelitian, publikasi karya ilmiah
dan pengabdian masyarakat. Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan Perawat
Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan,
dimana perawat berkewajiban mengembangkan Praktik Profesinya dengan
meningkatkan dan mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
Bentuk PKB Perawat Indonesia
Bentuk PKB perawat Indonesia meliputi beberapa kelompok kegiatan :
- Kegiatan praktik profesional: berupa pemberian pelayanan keperawatan yang meliputi: pengalaman kerja dalam memberikan asuhan keperawatan pada pasien di fasilitas pelayanan kesehatan dan praktik mandiri, pengalaman membimbing praktek mahasiswa di klinik maupun di masyarakat, pengalaman sebagai pengelola pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesesehatan (kepala bidang perawatan, ketua tim, supervisor, kepala puskesmas, kepala praktik mandiri perawat), dan pengalaman sebagai praktisi Praktik keperawatan mandiri.
- Kegiatan Ilmiah: mengikuti seminar/ temu ilmiah, workshop atau lokakarya, dan pelatihan
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan: meneliti, publikasi hasil penelitian di jurnal, menulis artikel di jurnal, menulis buku, menerjemah buku, menyunting buku dan presentasi oral baik di tingkat nasional dan internasional.
- Pengabdian masyarakat: Berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, memberikan penyuluhan, penanggulangan bencana, terlibat aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesian, berpartisipasi sebagai pengabdi profesi per tahun, dan bekerja di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK)
Satuan Kredit Profesi (SKP)
Satuan Kredit Profesi harus memenuhi ketentuan berikut ini:
- Bukti seseorang melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian bagi Perawat dinyatakan dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh organisasi profesi
- Satuan Kredit Profesi yang diberikan oleh PPNI, sesuai dengan Pedoman Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan bagi perawat yang ditetapkan secara nasional oleh PPNI.
- Satuan Kredit Profesi hanya dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPNI dan Dewan Pengurus Wilayah PPNI Provinsi
- Satuan Kredit Profesi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Pusat PPNI berupa sertifikat keahlian dan sertifikat kehadiran di tingkat internasional dan nasional (≥ 3 provinsi)
- Satuan Kredit Profesi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi PPNI berupa sertifikat kehadiran ditingkat lokal (1 provinsi atau 2 provinsi)
- Kelebihan Satuan Kredit Profesi tidak dapat dikumpulkan untuk periode berikutnya
- Kredit prasyarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebanyak 25 SKP dalam 5 (lima) tahun, yaitu:
- Kegiatan praktik profesional
- Kegiatan ilmiah
- Pengembangan ilmu pengetahuan
- Pengabdian masyarakat
Mekanisme Re-registrasi SKP guna perpanjangan STR
- Rekomendasi diberikan kepada anggota aktif PPNI yang memiliki Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) PPNI yang dikeluarkan oleh PPNI Pusat sesuai hasil MUNAS PPNI tahun 2010 dan terdaftar sejak 2012. Untuk perawat lulusan setelah tahun 2012, keanggotaan dihitung sejak tahun kelulusan.
- Surat Rekomendasi diberikan oleh PPNI Provinsi berdasarkan pendelegasian dari Dewan Pengurus Pusat PPNI (Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PPNI) dengan memperhatikan status keanggotaan dan terpenuhinya 25 SKP sesuai ketentuan PPNI.
- Setiap perawat mengisi formulir laporan evaluasi diri (lampiran 1), formulir permohonan verifikasi (lampiran 2) dan melampirkan bukti-bukti sesuai kebijakan PPNI yang tertuang dalam pedoman
- Laporan evaluasi diri, permohonan verifikasi dan bukti-bukti pendukung dikirimkan ke sekretariat PPNI Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten/ Kota untuk diverifikasi oleh verifikator PPNI yang ditetapkan melalui SK Dewan Pengurus Pusat PPNI.
- Setelah diverifikasi, verifikator DPD PPNI Kabupaten/Kota memasukkan data hasil evaluasi diri anggotanya (Perolehan SKP) secara manual (lampiran 4) atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan (SIM-K) PPNI secara bertahap. Jika perolehan SKP kurang dari 25 SKP, maka verifikator DPD PPNI Kabupaten/ Kota memberikan umpan balik kepada yang bersangkutan secara langsung atau melalui DPK PPNI untuk mendapatkan pembinaan/pengarahan sesuai dengan petunjuk teknis pengembangan kemampuan evaluasi perawat melalui modul (lampiran 10) guna tercukupi 25 SKP yang masih dirasakan kurang.
- Setelah tercukupi 25 SKP selanjutnya verifikator DPD PPNI Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi data evaluasi diri dan menyerahkan hasil verifikasi ke Dewan Pengurus Wilayah PPNI Provinsi untuk dimasukkan dalam data manual atau ke SIM-K Nasional
- Dewan Pengurus Wilayah PPNI Provinsi, atas nama Dewan Pengurus Pusat PPNI memberikan rekomendasi sesuai dengan peraturan organisasi tentang rekomendasi.
1. Salinan KTP
2. Salinan
Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI
3. Salinan
lunas iuran keanggotaan sampai dengan tahun berjalan
4. STR
asli dan salinannya
5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm, berwarna dua lembar
6. Surat Keterangan Sehat
7. Bukti
pelunasan iuran PPNI selama 5 tahun
8. Surat pernyataan patuh terhadap peraturan perundang-undangan
dan etika moral profesi
9. Slip Pembayaran ke Rekening Pustanserdik, No Rek 0193-01-001-868-30-7
(tidak boleh transfre ATM)
10. Asli dan salinan surat keterangan praktik profesional
11. Asli dan salinan data kegiatan ilmiah
12. Asli dan salinan data pengembangan ilmu pengetahuan
13. Asli
dan salinan data pengabdian masyarakat
Persyaratan Perpanjangan STR dengan 25 SKP di DPK PPNI RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata adalah sebagai berikut :
a. Foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA) 1 lembar.
b. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar.
c. Foto kopi ijazah terakhir 1 lembar.
d. STR Asli dan Foto Kopi STR 1 lembar.
e. Surat Keterangan Sehat.
f. Foto kopi sertifikat – sertifikat seminar,
pelatihan, workshop, dll.yang terkait keperawatan 1 lembar.
g. Foto kopi SK Clinical
Instructur/ Pembimbing Klinik 1 lembar.
h. Foto kopi SK Penanggung Jawab Shift 1 lembar.
i. Foto kopi SK Perawat Pelaksana/Surat Izin Kerja
Perawat (SIKP)/SIP 1 lembar.
j. Pas foto ukuran 4 x 6 background warna merah, 2
lembar.
Mekanisme Pengajuan Verifikasi SKP untuk Perpanjangan STR :
1. Anggota/asesi
mempersiapkan surat permohonan verifikasi Satuan Kredit Profesi (SKP) (lampiran
1), laporan evaluasi diri perawat (lampiran 2), format isian verifikasi
(lampiran 3), berkas pendukung asli dan salinannya, yang dapat diserahkan
langsung kepada verifikator DPD atau verifikator DPK.
2. Verifikator DPK menerima
surat permohonan verifikasi Satuan Kredit Profesi (SKP), laporan evaluasi diri
perawat, format isian verifikasi dan berkas pendukung beserta salinannya dari
perawat yang mengajukan re-registrasi SKP guna perpanjangan STR.
3. Verifikator melakukan verifikasi berkas pendukung
asli/legalisasi dan salinan yang meliputi: kegiatan praktik keperawatan
professional, kegiatan ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian
masyarakat.
4. Verifikator DPK meyerahkan berkas kepada verifikator DPD.
5. Verifikator
DPD melakukan verifikasi terhadap berkas pendukung
asli dan salinannya.
6. Berkas pendukung asli dan salinannya yang telah
diverifikasi diberikan stempel dan diberikan paraf. Berkas asli bukti fisik
dikembalikan kepada asesi, sedangkan salinan berkas bukti fisik dikumpulkan
kepada verifikator.
7. Asesi mengunggah
berkas pendukung asli yang telah diverifikasi ke website: http://simk.inna-ppni.or.id/skp/pengajuan
8. Apabila hasil
verifikasi kurang dari 25 SKP, maka verifikator DPD/DPK menjelaskan dan
memberitahukan perawat atau Ketua DPK PPNI guna kecukupan 25 SKP perlu
dilakukan kemampuan evaluasi perawat melalui penggunaan modul sesuai dengan
kebutuhan hasil perhitungan verifikator.
9. Verifikator memfasilitasi kegiatan kemampuan evaluasi
perawat melalui pengisian modul sesuai dengan kebutuhan.
10.Verifikator selanjutnya memverifikasi hasil penilaian
kemampuan evaluasi perawat melalui modul yang telah diisi.
11.Setelah mencukupi 25 SKP, verifikator DPD membuat
rekapitulasi hasil pengajuan SKP perawat guna perpanjangan STR yang selanjutnya
diserahkan ke DPW PPNI Provinsi setelah terlebih dahulu ditandatangani.
12.Setelah mencukupi 25 SKP, asesi mengunggah berkas pendukung
asli yang telah diverifikasi ke website: http://simk.inna-ppni.or.id/skp/pengajuan/2016
13.Verifikator
DPD melakukan verifikasi melalui http://skp.inna-ppni.or.id
14. Hasil penilaian verifikator, ditindaklanjuti DPW PPNI
Provinsi untuk diberikan rekomendasi (Lampiran 4) sesuai dengan peraturan
organisasi tentang rekomendasi organisasi dan ditembuskan ke DPP PPNI dalam
bentuk laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar