Rabu, 21 September 2016

Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI

KTA dan Registrasi Anggota

1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah  5 tahun sejak awal mendaftar.
2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.
3. Sesuai AD/ART PPNI tahun 2015 Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
    a. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 60.000,-
    b. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 200.000,-
    Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota
4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.
5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni
Detail mengenai Design dan Aturan KTA sebagai berikut :
1. Model bebas namun melambangkan kartu PPNI.
2. Dalam Kartu tersebut berisi Nomor Anggota; Nama; Alamat; Kabupaten; Provinsi, Masa Berlaku KTA; Asal Komisariat; dan terdapat tulisan website http://simk.inna-ppni.or.id.

ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara  otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar