AGENDA PERTEMUAN
PANITIA MUSYAWARAH
ANGGOTA
KOMISARIAT PPNI RSUD
dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA
Hari : Kamis, 18 Agustus
2016
Tempat : Aula
Komed
Jam : 13.00 s.d.
selesai
NO
|
AGENDA
|
HASIL
|
1
|
Pemaparan Gambaran Musyawarah
Anggota
|
Status Musyawarah
Anggota terdiri dari:
a. Musyawarah
Anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat komisariat yang
dihadiri oleh DPK dan anggota komisariat, DPD Kabupaten/Kota serta undangan
dari DPK;
b. Musyawarah
Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan;
dan
c. dalam
keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul
DPK dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
di Komisariat tersebut.
Kewenangan
Musyawarah Anggota terdiri dari:
a. menetapkan dan menilai pelaksananan program
kerja DPK serta memperbaiki program yang berjalan untuk dilaksanakan pada
sisa periode kepengurusan;
b. membahas isu-isu yang dianggap penting
untuk kelangsungan dan atau perkembangan
organisasi ;
c. memilih DPK; dan
d. menjabarkan program kerja komisariat
sebagai pelaksanaan dari program kerja hasil Musda Kabupaten/Kota.
Pedoman Musyawarah
Anggota terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh
DPK;
b. Musyawarah anggota dihadiri oleh utusan DPD
Kabupater/Kota serta seluruh pengurus dan anggota di Komisariat tersebut; dan
c. hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur
dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku.
Sumber : AD/ART MUNAS 2015 Bab
XIV, Bagian Keduabelas Pasal 75.
|
2
|
Pemaparan Tugas Panitia
|
terlampir
|
3.
|
Menetapkan Waktu, Tempat
Pelaksanaan Musyawarah Anggota
|
|
4.
|
Membahas Perlengkapan yang
dibutuhkan
|
Sekertaris
Surat yang diperlukan :
|
Bendahara
|
||
Sie Acara
|
||
Sie Humas, Publikasi dan Dokumentasi
|
||
Sie Konsumsi
|
||
Sie Perlengkapan dan Transportasi
|
||
5.
|
Lain-Lain
|
SUSUNAN PANITIA MUSKOM
RSUD dr.R.GOETENG TARONEADIBRATA
PURBALINGGA
2016
Ketua : Dani
Tri Santosa,S.Kep.,Ns.
Wakil
Ketua : Giri Karyono, S.Kep.,Ns.
Sekertaris : Adi
Suyatno,S.Kep.,Ns.
Bendahara : 1. Nindarti,S.Kep.,Ns.
2. Suryanti,S.Kep.,Ns.
Sie Acara : 1. Emmy
Soebagyo,Bsc.
2. Wahyu Nugraheni, Amk.
Sie Humas, Publikasi dan Dokumentasi : 1. Priyantoro,S.Kep.,Ns.
2. Dewi Sri Ambarwati,Amk
3.
Priatin Astutining, S.Kep.,Ns.
Sie Konsumsi : 1. Jumirah,Amk
2. Dwi Ambarwati,S.Kep.,Ns.
3. Retno Agustiningtyas,S.Kep.,Ns.
Sie Perlengkapan dan
Transportasi : 1. Drajat Puji Wahyono,S.Kep.,Ns.
2. Zaenal Arifin,S.Kep.,Ns.
3. Fajar Kusfi, Amk
4. Achirul Subagyo,S.Kep.,Ns.
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA
1. Ketua dan Wakil
Panitia
a. Memimpin panitia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang telah diputuskan.
b. Mengkoordinasikan panitia.
c. Mengkonsep (secara detail) dan
mendistribusikan tugas – tugas kepanitiaan kepada panita yang bersangkutan.
d. Mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan
e. Mencari alternatif pemecahan masalah dan
membuat keputusan
f. Bertanggungjawab kepada penanggung jawab
kegiatan (Ketua PPNI Komisariat)
g. Meminta laporan kepada setiap seksi
h. Bersama sekretaris panitia membuat LPJ
keseluruhan kegiatan
2. Sekretaris
a. Membuat surat seperti : Permohonan membuka
acara, Permohonan dana, Permohonan kerjasama kepada instansi tertentu,
Peminjaman gedung dan peralatan dan kegiatan keskretariatan yang relevan, dan
lain-lain.
b. Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir
peserta dan daftar hadir panitia;
c. Menyiapkan sertifikat untuk panitia (jika
diperlukan)
d. Membuat tanda kepanitiaan (jika diperlukan)
e. Menyediakan lembar komunikasi kepanitiaan
f. Membuat list kebutuhan dan anggaran
g. Berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai
dengan kebutuhan
h. Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia
3. Bendahara
a. Membantu ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
b. Memupuk dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana-sarana
lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegaitan, sesuai dengan kebijaksanaan dan
petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
c. Mengadakan usaha-usaha lainnya yang sah untuk mengumpulkan dana
yang dikoordinasikan bersama sekretaris panitia sesuai petunjuk pelaksanaan
yang digariskan oleh ketua panitia.
d. Menyusun rencana anggaran belanja dan pengelolaan dana.
e. Mengawasi pemasukan dan penggunaan dana.
f. Membuat pembukuan tentang segala sesuatu yang menyangkut
pendanaan.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan pembidangan tugas yang
ditentukan
h. Bertanggung jawab kepada ketua Panitia
4. Sie Acara
a. Membuat susuna acara (run down) secara detail dan spesifik (memuat
waktu, acara, pengisi acara, perlengkapan dan tempat)
b. Bersama divisi perlengkapan menyusun daftar perlengkapan dan
mengadakannya;
c. Mengkonsep orang-orang ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan;
d. Berfungsi sebagai koordinator lapangan dan mengatur hal-hal teknis
di lapangan;
e. Menyosialisasikan draft susunan acara yang detail dan spesifik
kepada divisi lain dan pihak-pihak lain yang terkait
f. Bertanggungjawab kepada ketua Panitia
5. Sie Humas, Publikasi dan
Dokumentasi
a. Mengkonsep dan membuat media publikasi kegiatan ( misalnya dalam
bentuk pamflet, leaflet, brosur, spanduk, banner, poster, undangan sesuai
dengan kebutuhan kegiatan) dan menyebarkannya kepada pihak terkait
b. Merancang serta mendesain dokumentasi.
c. Membantu sie kesekretariatan dalam mengadakan dan mengelola
dokumen-dokumen yang diperlukan dalam kegiatan (misalnya membantu merancang
desain sertifikat dan lainnya)
d. Membuat list kebutuhan dan anggaran.
e. Menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam
bentuk foto ataupun video
f. Bertanggungjawab kepada ketua panitia
6. Sie Perlengkapan, Dekorasi dan
Transportasi
a. Merencanakan dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang
dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya mengadakan
koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan perlengkapan sarana
(misalnya perlengkapan Musyawarah Anggota terkait dengan
Plakat/souvenir/kenang-kenangan, Seminar Kitt dan kebutuhan lainnya)
b. Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman /
penyewaan peralatan.
c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan/perawatan dan pengembalian
peralatan perlengkapan kegiatan .
d. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
e. Menyediakan dan menyiapkan sarana transportasi bagi kebutuhan
kegiatan
f. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia dan
berkoordinasi dengan sie lainnya secara kooperatif.
g. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
h. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia
7. Sie Konsumsi
a. Menyiapkan dan mengatur menu makanan (ringan dan berat) termasuk
penjadwalannya
b. Mengupayakan adanya konsumsi, menyediakan (mempersiapkan) serta
menyuguhkannya kepada panitia, peserta, dan pengisi acara.
c. Menyiapkan dan membereskan alat-alat konsumsi yang dibutuhkan.
d. Mengurus biaya konsumsi
e. Berkoodinasi dengan bendahara terkait list kebutuhan dan anggaran
f. Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia
HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA
Panitia berhak untuk :
a. Berbicara dan mengeluarkan
pendapat serta memberikan usul atau saran baik secara lisan maupun tulisan
b. Menggunakan fasilitas
kepanitiaan sesuai prosedur yang berlaku dan telah ditetapkan bersama
Panitia berkewajiban untuk
a. menjalankan tugasnya dengan
sungguh-sungguh secara tuntas,sesuaai tugasnya masing-masing yang telah diatur
dalam deskripsi kerja.
b. Menghadiri undangan rapat dan
tepast waktu.
c. Mentaati tata tertib dan
petunjuk pelaksanaan yang telah diberlakukan
Ketua
Panitia,
Dani
Tri Santosa,S.Kep.,Ns.
NIRA 33030 028 531
Tidak ada komentar:
Posting Komentar