Sabtu, 17 September 2016

AGENDA PERTEMUAN PANITIA MUSYAWARAH ANGGOTA



AGENDA PERTEMUAN
PANITIA MUSYAWARAH ANGGOTA
KOMISARIAT PPNI RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA


Hari         :     Kamis, 18 Agustus 2016
Tempat    :     Aula Komed
Jam         :     13.00 s.d. selesai

NO
AGENDA
HASIL
1
Pemaparan Gambaran Musyawarah Anggota
Status Musyawarah Anggota terdiri dari:
a.    Musyawarah Anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat komisariat yang dihadiri oleh DPK dan anggota komisariat, DPD Kabupaten/Kota serta undangan dari DPK;
b.    Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan; dan
c.    dalam keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul DPK dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota di Komisariat tersebut.

Kewenangan Musyawarah Anggota terdiri dari:
a.    menetapkan dan menilai pelaksananan program kerja DPK serta memperbaiki program yang berjalan untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan;
b.    membahas isu-isu yang dianggap penting untuk  kelangsungan dan atau perkembangan organisasi ;
c.    memilih DPK; dan
d.    menjabarkan program kerja komisariat sebagai pelaksanaan dari program kerja hasil Musda Kabupaten/Kota.

Pedoman Musyawarah Anggota terdiri dari :
a.    Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh DPK;
b.    Musyawarah anggota dihadiri oleh utusan DPD Kabupater/Kota serta seluruh pengurus dan anggota di Komisariat tersebut; dan
c.    hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : AD/ART MUNAS 2015 Bab XIV, Bagian Keduabelas Pasal 75.
2
Pemaparan Tugas Panitia
terlampir
3.
Menetapkan Waktu, Tempat Pelaksanaan Musyawarah Anggota

4.
Membahas Perlengkapan yang dibutuhkan
Sekertaris
Surat yang diperlukan :


Bendahara


Sie Acara


Sie Humas, Publikasi dan Dokumentasi


Sie Konsumsi


Sie Perlengkapan dan Transportasi
5.
Lain-Lain

SUSUNAN PANITIA MUSKOM
RSUD dr.R.GOETENG TARONEADIBRATA PURBALINGGA
2016


Ketua               :    Dani Tri Santosa,S.Kep.,Ns.
Wakil Ketua     :    Giri Karyono, S.Kep.,Ns.
Sekertaris         :    Adi Suyatno,S.Kep.,Ns.
Bendahara        :    1.  Nindarti,S.Kep.,Ns.
                            2.  Suryanti,S.Kep.,Ns.

Sie Acara         :    1.  Emmy Soebagyo,Bsc.
                            2.  Wahyu Nugraheni, Amk.

Sie Humas, Publikasi dan Dokumentasi              :    1.  Priyantoro,S.Kep.,Ns.
                                                                              2.  Dewi Sri Ambarwati,Amk
                                                                              3. Priatin Astutining, S.Kep.,Ns.
Sie Konsumsi   :    1.  Jumirah,Amk
                            2.  Dwi Ambarwati,S.Kep.,Ns.
                            3.  Retno Agustiningtyas,S.Kep.,Ns.

Sie Perlengkapan  dan Transportasi   :    1. Drajat Puji Wahyono,S.Kep.,Ns.
                                                              2.  Zaenal Arifin,S.Kep.,Ns.
                                                              3.  Fajar Kusfi, Amk
                                                              4.  Achirul Subagyo,S.Kep.,Ns.


TUGAS DAN WEWENANG PANITIA
1.   Ketua dan Wakil Panitia
      a.   Memimpin panitia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang telah diputuskan.
      b.   Mengkoordinasikan panitia.
      c.   Mengkonsep (secara detail) dan mendistribusikan tugas – tugas kepanitiaan kepada panita yang bersangkutan.
      d.   Mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
      e.   Mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan
      f.    Bertanggungjawab kepada penanggung jawab kegiatan (Ketua PPNI Komisariat) 
      g.   Meminta laporan kepada setiap seksi
      h.   Bersama sekretaris panitia membuat LPJ keseluruhan kegiatan

2. Sekretaris
      a.   Membuat surat seperti : Permohonan membuka acara, Permohonan dana, Permohonan kerjasama kepada instansi tertentu, Peminjaman gedung dan peralatan dan kegiatan keskretariatan yang relevan, dan lain-lain.
      b.   Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir peserta dan daftar hadir panitia;
      c.   Menyiapkan sertifikat untuk panitia (jika diperlukan)
      d.   Membuat tanda kepanitiaan (jika diperlukan)
      e.   Menyediakan lembar komunikasi kepanitiaan
      f.    Membuat list kebutuhan dan anggaran
      g.   Berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan kebutuhan
      h.   Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia



3.   Bendahara
      a.   Membantu ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
      b.   Memupuk dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegaitan, sesuai dengan kebijaksanaan dan petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
      c.   Mengadakan usaha-usaha lainnya yang sah untuk mengumpulkan dana yang dikoordinasikan bersama sekretaris panitia sesuai petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
      d.   Menyusun rencana anggaran belanja dan pengelolaan dana.
      e.   Mengawasi pemasukan dan penggunaan dana.
      f.    Membuat pembukuan tentang segala sesuatu yang menyangkut pendanaan.
      g.   Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan
      h.   Bertanggung jawab kepada ketua Panitia

4.   Sie Acara
      a.   Membuat susuna acara (run down) secara detail dan spesifik (memuat waktu, acara, pengisi acara, perlengkapan dan tempat)
      b.   Bersama divisi perlengkapan menyusun daftar perlengkapan dan mengadakannya;
      c.   Mengkonsep orang-orang ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan;
      d.   Berfungsi sebagai koordinator lapangan dan mengatur hal-hal teknis di lapangan;
      e.   Menyosialisasikan draft susunan acara yang detail dan spesifik kepada divisi lain dan pihak-pihak lain yang terkait
      f.    Bertanggungjawab kepada ketua Panitia

5.   Sie Humas, Publikasi dan Dokumentasi
      a.   Mengkonsep dan membuat media publikasi kegiatan ( misalnya dalam bentuk pamflet, leaflet, brosur, spanduk, banner, poster, undangan sesuai dengan kebutuhan kegiatan) dan menyebarkannya kepada pihak terkait
      b.   Merancang serta mendesain dokumentasi.
      c.   Membantu sie kesekretariatan dalam mengadakan dan mengelola dokumen-dokumen yang diperlukan dalam kegiatan (misalnya membantu merancang desain sertifikat dan lainnya)
      d.   Membuat list kebutuhan dan anggaran.
      e.   Menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto ataupun video
      f.    Bertanggungjawab kepada ketua panitia

6.   Sie Perlengkapan, Dekorasi dan Transportasi
      a.   Merencanakan dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan perlengkapan sarana (misalnya perlengkapan Musyawarah Anggota terkait dengan Plakat/souvenir/kenang-kenangan, Seminar Kitt dan kebutuhan lainnya)
      b.   Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman / penyewaan peralatan.
      c.   Bertanggung jawab atas pemeliharaan/perawatan dan pengembalian peralatan perlengkapan kegiatan .
      d.   Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
      e.   Menyediakan dan menyiapkan sarana transportasi bagi kebutuhan kegiatan
      f.    Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia dan berkoordinasi dengan sie lainnya secara kooperatif.
      g.   Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
      h.   Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia




7.   Sie Konsumsi
      a.   Menyiapkan dan mengatur menu makanan (ringan dan berat) termasuk penjadwalannya
      b.   Mengupayakan adanya konsumsi, menyediakan (mempersiapkan) serta menyuguhkannya kepada panitia, peserta, dan pengisi acara.
      c.   Menyiapkan dan membereskan alat-alat konsumsi yang dibutuhkan.
      d.   Mengurus biaya konsumsi
      e.   Berkoodinasi dengan bendahara terkait list kebutuhan dan anggaran
      f.    Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia


 
HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA

Panitia berhak untuk :
a.   Berbicara dan mengeluarkan pendapat serta memberikan usul atau saran baik secara lisan maupun tulisan
b.   Menggunakan fasilitas kepanitiaan sesuai prosedur yang berlaku dan telah ditetapkan bersama

Panitia berkewajiban untuk
a.   menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh secara tuntas,sesuaai tugasnya masing-masing yang telah diatur dalam deskripsi kerja.
b.   Menghadiri undangan rapat dan tepast waktu.
c.   Mentaati tata tertib dan petunjuk pelaksanaan yang telah diberlakukan



                                                                                             Ketua Panitia,


                                                                        Dani Tri Santosa,S.Kep.,Ns.
                                                                        NIRA 33030 028 531

Tidak ada komentar:

Posting Komentar