Sabtu, 17 September 2016

DRAF SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH KABUPATEN IX






DRAF SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH KABUPATEN IX
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
PURBALINGGA

Hari : Sabtu, 12 Maret 2016
Waktu
Acara
Nara Sumber / Penanggungjawab
Tempat
07.00-09.00
Registrasi Peserta Muskab
OC
Aula Toyosuka, Purbayasa
08.30-09.30
Presentasi Sponsor
OC
09.30-10.30
Pembukaan MUSKAB
-       Tari pengantar Gambyong Parianom
-       Pembukaan
-       Lagu Indonesia Raya, Mars PPNI, Hymne Sehat Untuk Semua
-       Laporan Ketua OC
-       Sambutan ketua PPNI kab. Pbg
-       Sambutan Ketua PPNI Jateng
-       Sambutan Bupati Purbalingga
-       Do’a
Sie acara OC
10.30-10.45
Coffe Break I
OC

10.45-11.15
Sidang Pleno I
-       Pengesahan Jadwal Muskab,
Pengesahan Tata Tertib dan
Pemilihan pimpinan MUSKAB
Ketua PPNI Kabupaten
Aula Toyosuko, Purbayasa
11.15-11.45
Sidang Pleno II
-       Laporan pertanggungjawaban Ketua PPNI Kab. Purbalingga Jateng periode 2010-2015
Pimpinan Muskab
11.45-12.15
Sidang Pleno III :
-       Pandangan Umum
Pimpinan Muskab
12.15-13.00
ISOMA
OC
13.00-13.30
Sidang Pleno IV :
-       Pengesahan rancangan program kerja
Pimpinan Muskab
13.30-14.30
Sidang Pleno V :
-       Pemilihan Ketua Pengurus Kabupaten Purbalingga
Pimpinan Muskab
14.30-14.45
Coffee break
OC
14.45-15.15
Sidang pleno VI :
-       Pengesahan dan pelantikan ketua PPNI Kabupaten Purbalingga Periode 2010-2015
Pimpinan Muskab
15.15-15.45
Pleno VII :
-       Sidang pembentukkan Tim Perumus
Pimpinan Muskab
15.45-16.15
Sidang Pleno VIII :
-       Pembentukkan Tim Formatur
Pimpinan Muskab
16.15-16.30
Penutupan
OC
DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH KABUPATEN IX
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
PURBALINGGA
 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)       Musyawarah Kabupaten VIII Persatuan Perawat Nasional Indonesia Purbalingga merupakan kekuasaan tertinggi Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Muskab IX.
2)       Kedaulatan Organisasi ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muskab.
3)       Muskab dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4)       Peserta Muskab terdiri dari utusan dan peninjau.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1)       Mengesahkan jadwal acara dan peraturan Tata Tertib Muskab.
2)       Memilih dan mengesahkan Pimpinan Muskab.
3)       Menilai pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten Persatuan Perawat Nasional Indonesia Purbalingga periode 2010-2015.
4)       Menetapkan Garis Besar Program Kerja Periode 2016-2020.
5)       Memilih Ketua PPNI Kabupaten Purbalingga.
6)       Menunjuk ketua terpilih sebagai Ketua Formatur.
7)       Memberi wewenang kepada Ketua Formatur untuk mengajukan calon anggota formatur untuk mendapatkan persetujuan Muskab.
8)       Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi Personel Pengurus Kabupaten dan Dewan Pertimbangan.
9)       Memberikan mandat kepada Ketua Terpilih untuk melantik Personil Pengurus Kabupaten dan Dewan Pertimbangan.

BAB III
PESERTA MUSYAWARAH KABUPATEN
Pasal 3
1)       Peserta Muskab terdiri dari Utusan dan Peninjau.
2)       Peserta Muskab baik sebagai Utusan ataupun sebagai Peninjau harus membawa surat mandat dari Pengurus Kabupaten / Komisariat dan dari Dewan Pertimbangan PPNI Kabupaten yang diwakilinya.

Pasal 4
1)       Utusan Muskab terdiri dari :
a)       Pengurus PPNI Kabupaten Purbalingga
b)       Dewan Pertimbangan
c)       Pengurus PPNI Komisariat Se-Kabupaten Purbalingga.
2)       Peninjau Muskab terdiri dari :
a)       Pengurus Propinsi PPNI.
b)       Pengurus PPNI Kabupaten Purbalingga
c)       Perwakilan dari Komisariat

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 5
HAK
1)       Utusan memiliki hak dipilih dan hak memilih
2)       Peninjau tidak berhak memilih dan dipilih.
3)       Utusan dan peninjau mempunyai hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
4)       Peserta berhak mendapatkan Musda Kit.

Pasal 6
KEWAJIBAN
1)       Peserta diwajibkan mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana (OC) dengan memberikan surat mandat / surat tugas.
2)       Peserta wajib mengikuti seluruh acara Musda.
3)       Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir setiap acara Musda.
4)       Peserta diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Musda.
5)       Peserta berkewajiban tunduk dan taat pada tata tertib Musda.

BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 7
HAK BICARA
1)       Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat atau pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis.
2)       Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
3)       Dalam menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan disampaikan melalui Pimpinan Sidang.

Pasal 8
HAK SUARA
1)       Hak Suara adalah hak untuk mengambil keputusan baik melalui musyawarah mufakat ataupun melalui voting.
2)       Jumlah hak suara :
a)       Dewan Pertimbangan PPNI Kabupaten    : 1 (satu) suara
b)       Pengurus Kabupaten                              : 3 (tiga)  suara
c)       Pengurus Komisariat                              : 3 (tiga)  suara

Pasal 9
TATA CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT
1)       Dalam menyampaikan pendapat dan / atau pertimbangan, setiap peserta terlebih dahulu meminta izin kepada Pimpinan Sidang.
2)       Apabila sidang memberikan izin, peserta bersangkutan baru diperkenankan menyampaikan pendapat dan / atau pertimbangannya.
3)       Lamanya menyampaikan pendapat atau pertimbangan secara lisan dibatasi waktu maksimal 3 (tiga) menit dan apabila ternyata melebihi waktu yang sudah ditentukan, Ketua Sidang berhak menghentikannya.
4)       Apabila peserta belum merasa puas terhadap jawaban dari Pimpinan Sidang tentang pendapat dan pertimbangan yang diajukan, yang bersangkutan berhak meminta klarifikasi ulang kepada Pimpinan Sidang ataupun kepada peserta lain, setelah diijinkan oleh Pimpinan Sidang.

BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSKAB
Pasal 10
Alat-alat kelengkapan Muskab terdiri dari :
1)       Pimpinan Muskab.
2)       Sidang Pleno
3)       Panitia Perumus

Pasal 11
PIMPINAN MUSKAB
1)       Muskab dipimpin oleh Pimpinan Muskab.
2)       Pimpinan Musda terdiri dari : seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 3 (tiga) orang anggota.
3)       Pimpinan Musda dipilih dan disyahkan dalam sidang pleno Musda.
4)       Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Musda, ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara anggota Pimpinan Musda.
5)       Pimpinan Muskab berwenang dan berkewajiban :
a)       Memimpin sidang-sidang Musda sesuai jadwal  yang disepakati.
b)       Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang-sidang
c)       Menyelenggarakan pelantikan Ketua Terpilih.
6)       Sidang pleno pertama dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris PPNI Kab. Purbalingga.
7)       Apabila ketua terpilih sudah dilantik, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada Ketua Terpilih dengan didampingi Pimpinan Musda.

Pasal 12
PLENO
1)       Pleno adalah Sidang Musda yang membahas :
a)       Tata tertib dan jadwal Musda.
b)       Pemilihan Pimpinan Musda.
c)       Penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus PPNI Kabupaten Purbalingga Periode 2010-2015.

d)       Pandangan Umum
e)       Pemilihan Ketua Kabupaten.
f)         Pembentukkan Formatur
g)       Pelantikan Ketua Terpilih
Pasal 13
PANITIA PERUMUS

1)       Panitia Perumus dapat dibentuk untuk melakukan tugas-tugas perumusan hasil Musda.
2)       Pantiai Perumus dibentuk oleh Musda.
3)       Panitia Perumus wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan.
4)       Panitai Perumus bertanggungjawab kepada Pengurus Kabupaten Periode 2010-2015.
5)       Apabila Panitia Perumus telah menyampaikan hasil kerjanya kepada Pengurus Kabupaten, maka secara otomatis Panitia Perumus tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Pasal 14
FORMATUR
1)       Formatur bertugas menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Kabupaten, Dewan Pertimbangan.
2)       Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya selama 14 hari kalender sejak tanggal ditetapkan.
3)       Anggota formatur terdiri dari 5 (lima) orang, 2 (dua) orang unsur mantan Pengurus Kabupaten Periode 2010-2015, 2 (dua) orang unsur Pengurus Komisariat dan 1 (satu) orang Ketua terpilih.
4)       Ketua Formatur adalah Ketua Terpilih.
5)       Apabila tugas formatur sudah selesai dan / atau sudah melewati batas akhir masa tugasnya secara otomatif formatur tidak berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum Tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih.

BAB VII
QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
QUORUM
1)       Sidang pleno selain pemilihan ketua Kabupaten dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen ditambah satu peserta (50% + 1 peserta) Muskab yang telah terdaftar oleh Panitia.
2)       Dalam sidang pleno Pemilihan Ketua dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Muskab yang terdaftra pada panitia.
3)       Apabila sidang tidak mencapai quorum seperti ayat : 1), 2), dan 3) pasal ini, sidang ditunda 10 menit, maksimal penundaan sampai 2 (dua) kali.
4)       Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan Muskab mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.

Pasal 16
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tatacara Pengambilan Keputusan :
1)       Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2)       Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan secara voting.
3)       Khusus pengambilan keputusan Pemilihan Ketua PPNI Kabupaten dilakukan voting.

BAB VII
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMILIHAN KETUA PPNI KABUPATEN, PEMBENTUKKAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 17
PERSYARATAN CALON KETUA KABUPATEN
Calon Ketua PPNI Kabupaten harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)       Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)       Sebagai anggota PPNI Kabupaten Purbalingga (sudah menjalankan kewajiban sebagai anggota/iuran).
3)       Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Ketua PPNI Kabupaten Purbalingga.
4)       Bersedia menyampaikan visi misi pada acara kampanye Pemilihan Ketua PPNI Kabupaten pada sidang Pleno Pemilihan Ketua PPNI Kabupaten.
5)       Berwawasan luas dengan komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi.
6)       Berdomisili di Kabupaten Purbalingga.
7)       Memiliki komitmen yang kuat terhadap perjuangan perawat.

Pasal 19
TATACARA PEMILIHAN KETUA PPNI KABUPATEN
1)       Pemilihan Ketua PPNI Kabupaten dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap 1 (pertama) Pemilihan bakal calon Ketua dan tahap II (dua) pemilihan calon Ketua.
2)       Seorang bakal calon berhak maju kedalam pemilihan calon Ketua apabila dalam pemilihan bakal calon ketua mendapatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) suara.
3)       Ketua terpilih adalah peraih suara terbanyak.
4)       Setiap komisariat dan pengurus kabupaten  hanya boleh mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Ketua.
5)       Setiap calon berkewajiban menyampaikan visi dan misi organisasi selama 5 (lima) menit di depan peserta Muskab.
6)       Apabila dalam pemilihan calon ketua PPNI ternyata hanya ada 1 (satu) calon, maka calon terebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.



Pasal 20
PEMBENTUKKAN DEWAN PERTIMBANGAN
Untuk menyusun personalia Dewan Pertimbangan dilaksanakan oleh Formatur.


BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
1)       Segala sesuatu yang belum diatur dalam tatatertib ini, diputuskan oleh Muskab VIII sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2)       Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART.

Pasal 23
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di     : Purbalingga
Tanggal             : 19 Januari 2016


PENGURUS KABUPATEN PURBALINGGA
SELAKU PIMPINAN SIDANG PLENO 1 MUSYAWARAH KABUPATEN VIII


                                  Ketua                                                  Sekretaris



                           TAMIMI, SKM                                  SUPRIYATNO, S.Kep.
                                NIRA : .                                                   NIRA :




















DRAFT
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA PURBALINGGA
TAHUN 2016-2020

A.      PENDAHULUAN
Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) pada Keputusan Musyawarah Kabupaten VIII PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA PURBALINGGA (PPNI) Purbalingga merupakan pokok-pokok kerja organisasi PPNI masa bhakti 2010-2015. GBPK ditujukan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI hasil amandemen pada MUSYAWARAH KABUPATEN VIII (Muskab) ke IX di Purbalingga Tahun 2016. GBPK tersebut dijabarkan sebagai pokok-pokok kegiatan dari masing-masing bidang maupun unsur organisasi sebagai pedoman dan arah bagi seluruh jajaran PPNI Kabupaten Purbalingga dalam menyelenggarakan kegaitan organisasi. GBPK yang dimaksud untuk menetapkan sasaran-sasaran dan langkah-langkah perjuangan organisasi dalam lima tahun mendatang dalam pencapaian tujuan organisasi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kesehatan pada khususnya dan pembangunan Nasional pada umumnya, sekaligus untuk memenuhi tanggungjawab dan peran PPNI dalam mengisi era globalisasi. BGBPK tersebut merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Garis-Garis Besar Program Kerja Tahun 2005-2010. Garis-garis Besar Program Kerja ini disusun berdasarkan landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dan UU No. 36/tahun 2009 tentang Kesehatan serta landasan Operasional yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI 2010.
Ruang lingkup GBPK meliputi : 1) Pembinaan Organisasi, 2) Perlindungan Hukum, Pengelolaan hubungan masyarakat dan Pemberdayaan politik, 3) Pengembangan kerjasama dalam dan luar negeri, 4) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Keperawatan, 5) Pembinaan Pelayanan Keperawatan dan 6) Pembinaan Kesejahteraan.

B.      TUJUAN
Garis-garis Besar Program Kerja PPNI Purbalingga periode 2015-2020 bertujuan untuk:
1.       Meningkatkan peran organisasi PPNI, yang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan Kesehatan Nasional serta dapat menjawab tantangan era globalisasi.
2.       Melakukan advokasi hukum dan berpartisipasi aktif dalam menerapkan serta memantau pelaksanaan kebijakan kesehatan yang utamanya terkait dengan keperawatan.
3.       Meningkatkan hubungan dengan masyarakat.
4.       Memfasilitasi penyelenggaraan politik aktif dan pasif anggota PPNI.
5.       Membina dan meningkatkan kerjasama dalam dan luar negeri.
6.       Meningkatan mutu pendidikan dan pelatihan keperawatan sebagai bagian integral dalam pengembangan sumber daya manusia yang profesional sehingga mampu bersaing secara global.
7.       Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan Indonesia sehingga mampu bersaing secara global dan internasional.
8.       Meningkatkan kwalitas dan kuantitas kesejahteraan anggota perawat sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

C.      PROGRAM-PROGRAM
Garis-garis Program Kerja PPNI Purbalingga periode 2016-2020, dicapai melalui serangkaian program-program sebagai berikut :

1.       Pembinaan Organisasi, Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Politik
Pembinaan dan pengembangan organisasi dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Meninjau kembali pembagian wilayah Komisariat
b.       Registrasi semua anggota PPNI.
1)       Pendataan anggota baru di Kabupaten Purbalingga.
2)       Penerbitan KTA
c.       Pembinaan anggota dan kaderisasi.
1)       Mengembangkan model pembinaan anggota dan model kaderisasi.
2)       Mengelola bentuk-bentuk pembinaan dan kaderisasi baik untuk anggota lama, anggota baru dan mahasiswa, baik dari tingkat kabupaten maupun komisariat.
d.       Melaksanakan dan mensosilasikan Undang-Undang Kesehatan No. 39 th. 2009 tentang Kefarmasian dan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat di tingkat Kabupaten.
e.       Melakukan upaya guna mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang keperawatan.
f.         Membentuk tim advokasi hukum ditingkat Kabupaten dan mekanisme kerjanya.
g.       Melakukan pemberdayaan politik melalui sosialisasi tentang aspek hukum dan politik serta pemetaan anggota yang berpotensi.

2.       Pengembangan, Kerjasama dan Humas
a.       Berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi dengan organisasi profesi kesehatan lain.
b.       Mengembangkan program kemitraan atau kerjasama di tingkat lokal, regional maupun nasional dan internasional.
c.       Bekerjasama dengan pihak ketiga guna penyerapan tenaga perawat di dalam maupun di luar negeri.
d.       Mengembangkan system migrasi kerja perawat.


3.       Pendidikan dan Pelatihan Keperawatan
a.       Melakukan pengawasan terhadap institusi pendidikan keperawatan guna meningkatkan mutu pendidikan.
b.       Menyelenggarakan pelatihan, kursus, seminar, workshop guna meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan perawat.
c.       Mengikuti pelatihan, kursus, seminar, workshop guna meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan perawat.
d.       Mengembangkan penelitian profesional perawat dalam penetapan kebijakan dan penyusunan data base penelitian.

4.       Pelayanan Keperawatan
a.       Membantu terbitnya perizinan Surat Ijin Perawat (SIP), Surat Ijin Kerja (SIK) dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP).
b.       Memfasilitasi terbentuknya klinik keperawatan.
c.       Memfasilitasi tersedianya model pelayanan / asuhan keperawatan yang profesional.
d.       Mengembangkan struktur organisasi keperawatan yang memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam mendukung pelayanan / asuhan keperawatan profesional.
e.       Mengembangkan pedoman manajemen keperawatan profesional , ketenagaan.
f.         Membentuk Tim Penanggulangan Bencana Alam / Tim Gawat Darurat.

5.       Pembinaan Kesejahteraan Perawat.
a.       Mengembangkan sistem jenjang karier dan sistem Penghargaan serta lingkungan kerja yang kondusif.
b.       Mengupayakan atau membantu para perawat PTT Pemda dan Perawat yang menjadi tenaga pendamping PKD agar mendapatkan status dan imbalan yang lebih terjamin.
c.       Membangun/menyediakan Gedung Sekretariat PPNI.
d.       Menyusun sistem penghargaan kepada Perawat Purbalingga yang telah berjasa.
e.       Mengembangkan dan meningkatkan usaha Koperasi sebagai bentuk dukungan program pemerintah dan untuk kesejahteraan anggota keperawatan.
f.         Memfasilitasi anggota dalam pengembangan jenjang karier baik secara struktural maupun politik.
g.       Iuran wajib anggota Rp 25.000,- dengan pembagian sesuai AD/ART


Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal  : 19 Januari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar