DRAF SUSUNAN
ACARA MUSYAWARAH KABUPATEN IX
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
PURBALINGGA
Hari : Sabtu,
12 Maret 2016
Waktu
|
Acara
|
Nara Sumber / Penanggungjawab
|
Tempat
|
07.00-09.00
|
Registrasi Peserta Muskab
|
OC
|
Aula Toyosuka, Purbayasa
|
08.30-09.30
|
Presentasi Sponsor
|
OC
|
|
09.30-10.30
|
Pembukaan MUSKAB
-
Tari pengantar Gambyong Parianom
-
Pembukaan
-
Lagu Indonesia Raya, Mars PPNI, Hymne Sehat Untuk Semua
-
Laporan Ketua OC
-
Sambutan ketua PPNI kab. Pbg
-
Sambutan Ketua PPNI Jateng
-
Sambutan Bupati Purbalingga
-
Do’a
|
Sie acara OC
|
|
10.30-10.45
|
Coffe Break I
|
OC
|
|
10.45-11.15
|
Sidang Pleno I
-
Pengesahan Jadwal Muskab,
Pengesahan Tata Tertib dan
Pemilihan pimpinan
MUSKAB
|
Ketua PPNI Kabupaten
|
Aula Toyosuko, Purbayasa
|
11.15-11.45
|
Sidang Pleno II
-
Laporan pertanggungjawaban Ketua
PPNI Kab. Purbalingga Jateng periode 2010-2015
|
Pimpinan Muskab
|
|
11.45-12.15
|
Sidang Pleno III :
-
Pandangan Umum
|
Pimpinan Muskab
|
|
12.15-13.00
|
ISOMA
|
OC
|
|
13.00-13.30
|
Sidang Pleno IV :
-
Pengesahan rancangan program kerja
|
Pimpinan Muskab
|
|
13.30-14.30
|
Sidang Pleno V :
-
Pemilihan Ketua Pengurus Kabupaten
Purbalingga
|
Pimpinan Muskab
|
|
14.30-14.45
|
Coffee break
|
OC
|
|
14.45-15.15
|
Sidang pleno VI :
-
Pengesahan dan pelantikan ketua
PPNI Kabupaten Purbalingga Periode 2010-2015
|
Pimpinan Muskab
|
|
15.15-15.45
|
Pleno VII :
-
Sidang pembentukkan Tim Perumus
|
Pimpinan Muskab
|
|
15.45-16.15
|
Sidang Pleno VIII :
-
Pembentukkan Tim Formatur
|
Pimpinan Muskab
|
|
16.15-16.30
|
Penutupan
|
OC
|
DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH KABUPATEN IX
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
PURBALINGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1) Musyawarah Kabupaten VIII Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Purbalingga merupakan kekuasaan tertinggi Persatuan Perawat Nasional Indonesia
yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Muskab IX.
2) Kedaulatan Organisasi ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
oleh Muskab.
3) Muskab dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
4) Peserta Muskab terdiri dari utusan dan peninjau.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1) Mengesahkan jadwal acara dan peraturan Tata Tertib Muskab.
2) Memilih dan mengesahkan Pimpinan Muskab.
3) Menilai pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten Persatuan Perawat Nasional
Indonesia Purbalingga periode 2010-2015.
4) Menetapkan Garis Besar Program Kerja Periode 2016-2020.
5) Memilih Ketua PPNI Kabupaten Purbalingga.
6) Menunjuk ketua terpilih sebagai Ketua Formatur.
7) Memberi wewenang kepada Ketua Formatur untuk mengajukan calon anggota
formatur untuk mendapatkan persetujuan Muskab.
8) Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi Personel Pengurus
Kabupaten dan Dewan Pertimbangan.
9) Memberikan mandat kepada Ketua Terpilih untuk melantik Personil Pengurus
Kabupaten dan Dewan Pertimbangan.
BAB III
PESERTA MUSYAWARAH KABUPATEN
Pasal 3
1) Peserta Muskab terdiri dari Utusan dan Peninjau.
2) Peserta Muskab baik sebagai Utusan ataupun sebagai Peninjau harus
membawa surat mandat dari Pengurus Kabupaten / Komisariat dan dari Dewan
Pertimbangan PPNI Kabupaten yang diwakilinya.
Pasal 4
1) Utusan Muskab terdiri dari :
a)
Pengurus PPNI Kabupaten Purbalingga
b)
Dewan Pertimbangan
c)
Pengurus PPNI Komisariat
Se-Kabupaten Purbalingga.
2) Peninjau Muskab terdiri dari :
a)
Pengurus Propinsi PPNI.
b)
Pengurus PPNI Kabupaten Purbalingga
c)
Perwakilan dari Komisariat
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
HAK
1) Utusan memiliki hak dipilih dan hak memilih
2) Peninjau tidak berhak memilih dan dipilih.
3) Utusan dan peninjau mempunyai hak mengeluarkan pendapat baik secara
lisan maupun tertulis.
4) Peserta berhak mendapatkan Musda Kit.
Pasal 6
KEWAJIBAN
1) Peserta diwajibkan mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana (OC)
dengan memberikan surat mandat / surat tugas.
2) Peserta wajib mengikuti seluruh acara Musda.
3) Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir setiap acara Musda.
4) Peserta diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya
Musda.
5) Peserta berkewajiban tunduk dan taat pada tata tertib Musda.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
HAK BICARA
1) Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat atau pertimbangan baik
secara lisan maupun tertulis.
2) Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
3) Dalam menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan disampaikan melalui
Pimpinan Sidang.
Pasal 8
HAK SUARA
1) Hak Suara adalah hak untuk mengambil
keputusan baik melalui musyawarah mufakat ataupun melalui voting.
2) Jumlah hak suara :
a) Dewan Pertimbangan PPNI Kabupaten :
1 (satu) suara
b) Pengurus Kabupaten :
3 (tiga) suara
c) Pengurus Komisariat :
3 (tiga) suara
Pasal 9
TATA CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT
1) Dalam menyampaikan pendapat dan / atau pertimbangan,
setiap peserta terlebih dahulu meminta izin kepada Pimpinan Sidang.
2) Apabila sidang memberikan izin, peserta bersangkutan baru diperkenankan
menyampaikan pendapat dan / atau pertimbangannya.
3) Lamanya menyampaikan pendapat atau pertimbangan secara lisan dibatasi
waktu maksimal 3 (tiga) menit dan apabila ternyata melebihi waktu yang sudah
ditentukan, Ketua Sidang berhak menghentikannya.
4) Apabila peserta belum merasa puas terhadap jawaban dari Pimpinan Sidang tentang pendapat dan pertimbangan yang diajukan,
yang bersangkutan berhak meminta klarifikasi ulang kepada Pimpinan Sidang ataupun kepada peserta lain, setelah diijinkan oleh Pimpinan Sidang.
BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSKAB
Pasal 10
Alat-alat kelengkapan Muskab terdiri
dari :
1) Pimpinan Muskab.
2) Sidang Pleno
3) Panitia Perumus
Pasal 11
PIMPINAN MUSKAB
1) Muskab dipimpin oleh Pimpinan Muskab.
2) Pimpinan Musda terdiri dari : seorang Ketua merangkap anggota, seorang
Sekretaris merangkap anggota dan 3 (tiga) orang
anggota.
3) Pimpinan Musda dipilih dan disyahkan dalam sidang pleno Musda.
4) Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan
Musda, ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara anggota Pimpinan Musda.
5) Pimpinan Muskab berwenang dan berkewajiban :
a) Memimpin sidang-sidang Musda sesuai jadwal yang disepakati.
b) Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang-sidang
c) Menyelenggarakan pelantikan Ketua Terpilih.
6) Sidang pleno pertama dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris PPNI Kab.
Purbalingga.
7) Apabila ketua terpilih sudah dilantik, selanjutnya pimpinan sidang
diserahkan kepada Ketua Terpilih dengan didampingi Pimpinan Musda.
Pasal 12
PLENO
1) Pleno adalah Sidang Musda yang membahas :
a)
Tata tertib dan jadwal Musda.
b)
Pemilihan Pimpinan Musda.
c)
Penyampaian laporan
pertanggungjawaban Pengurus PPNI Kabupaten Purbalingga Periode 2010-2015.
d)
Pandangan Umum
e)
Pemilihan Ketua Kabupaten.
f)
Pembentukkan Formatur
g)
Pelantikan Ketua Terpilih
Pasal 13
PANITIA PERUMUS
2) Pantiai Perumus dibentuk oleh Musda.
3) Panitia Perumus wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu 30 hari
kalender sejak ditetapkan.
4) Panitai Perumus bertanggungjawab kepada Pengurus Kabupaten Periode
2010-2015.
5) Apabila Panitia Perumus telah menyampaikan hasil kerjanya kepada
Pengurus Kabupaten, maka secara otomatis Panitia Perumus tidak berfungsi lagi
dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pasal 14
FORMATUR
1) Formatur bertugas menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Kabupaten,
Dewan Pertimbangan.
2) Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya selama 14
hari kalender sejak tanggal ditetapkan.
3) Anggota formatur terdiri dari 5 (lima) orang, 2 (dua) orang unsur mantan
Pengurus Kabupaten Periode 2010-2015, 2 (dua) orang unsur Pengurus Komisariat
dan 1 (satu) orang Ketua terpilih.
4) Ketua Formatur adalah Ketua Terpilih.
5) Apabila tugas formatur sudah selesai dan / atau sudah melewati batas
akhir masa tugasnya secara otomatif formatur tidak berfungsi lagi dan tidak
mempunyai kekuatan hukum Tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab
Ketua Terpilih.
BAB VII
QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
QUORUM
1) Sidang pleno selain pemilihan ketua Kabupaten dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lima puluh persen ditambah satu peserta (50% + 1 peserta) Muskab
yang telah terdaftar oleh Panitia.
2) Dalam sidang pleno Pemilihan Ketua dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3
(dua per tiga) dari jumlah peserta Muskab yang terdaftra pada panitia.
3) Apabila sidang tidak mencapai quorum seperti ayat : 1), 2), dan 3) pasal
ini, sidang ditunda 10 menit, maksimal penundaan sampai 2 (dua) kali.
4) Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka
Pimpinan Muskab mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.
Pasal 16
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tatacara Pengambilan Keputusan :
1) Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk
mufakat.
2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dapat dilakukan secara voting.
3) Khusus pengambilan keputusan Pemilihan Ketua PPNI Kabupaten dilakukan
voting.
BAB VII
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMILIHAN KETUA
PPNI KABUPATEN, PEMBENTUKKAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 17
PERSYARATAN CALON KETUA KABUPATEN
Calon Ketua PPNI Kabupaten harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Sebagai anggota PPNI Kabupaten Purbalingga (sudah menjalankan kewajiban
sebagai anggota/iuran).
3) Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Ketua
PPNI Kabupaten Purbalingga.
4) Bersedia menyampaikan visi misi pada acara kampanye Pemilihan Ketua PPNI
Kabupaten pada sidang Pleno Pemilihan Ketua PPNI Kabupaten.
5) Berwawasan luas dengan komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan
profesi.
6) Berdomisili di Kabupaten Purbalingga.
7) Memiliki komitmen yang kuat terhadap perjuangan perawat.
Pasal 19
TATACARA PEMILIHAN KETUA PPNI KABUPATEN
1) Pemilihan Ketua PPNI Kabupaten dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu
tahap 1 (pertama) Pemilihan bakal calon Ketua dan tahap II (dua) pemilihan
calon Ketua.
2) Seorang bakal calon berhak maju kedalam pemilihan calon Ketua apabila
dalam pemilihan bakal calon ketua mendapatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
suara.
3) Ketua terpilih adalah peraih suara terbanyak.
4) Setiap komisariat dan pengurus kabupaten
hanya boleh mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Ketua.
5) Setiap calon berkewajiban menyampaikan visi dan misi organisasi selama 5
(lima) menit di depan peserta Muskab.
6) Apabila dalam pemilihan calon ketua PPNI ternyata hanya ada 1 (satu)
calon, maka calon terebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.
Pasal 20
PEMBENTUKKAN DEWAN PERTIMBANGAN
Untuk menyusun personalia Dewan Pertimbangan dilaksanakan
oleh Formatur.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam tatatertib ini, diputuskan oleh
Muskab VIII sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2) Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa
diselesaikan, maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART.
Pasal 23
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Purbalingga
Tanggal : 19 Januari
2016
PENGURUS KABUPATEN PURBALINGGA
SELAKU PIMPINAN SIDANG PLENO 1 MUSYAWARAH KABUPATEN VIII
Ketua Sekretaris
TAMIMI,
SKM SUPRIYATNO,
S.Kep.
NIRA
: . NIRA
:
DRAFT
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
PURBALINGGA
TAHUN 2016-2020
A.
PENDAHULUAN
Garis-Garis
Besar Program Kerja (GBPK) pada Keputusan Musyawarah Kabupaten VIII PERSATUAN
PERAWAT NASIONAL INDONESIA PURBALINGGA (PPNI) Purbalingga merupakan pokok-pokok
kerja organisasi PPNI masa bhakti 2010-2015. GBPK ditujukan dalam upaya
pencapaian tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PPNI hasil amandemen pada MUSYAWARAH KABUPATEN VIII (Muskab)
ke IX di Purbalingga Tahun 2016. GBPK tersebut dijabarkan sebagai pokok-pokok
kegiatan dari masing-masing bidang maupun unsur organisasi sebagai pedoman dan
arah bagi seluruh jajaran PPNI Kabupaten Purbalingga dalam menyelenggarakan
kegaitan organisasi. GBPK yang dimaksud untuk menetapkan sasaran-sasaran dan
langkah-langkah perjuangan organisasi dalam lima tahun mendatang dalam
pencapaian tujuan organisasi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan
Kesehatan pada khususnya dan pembangunan Nasional pada umumnya, sekaligus untuk
memenuhi tanggungjawab dan peran PPNI dalam mengisi era globalisasi. BGBPK
tersebut merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Garis-Garis Besar Program
Kerja Tahun 2005-2010. Garis-garis Besar Program Kerja ini disusun berdasarkan
landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang
Dasar 1945, dan UU No. 36/tahun 2009 tentang Kesehatan serta landasan
Operasional yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI 2010.
Ruang
lingkup GBPK meliputi : 1) Pembinaan Organisasi, 2) Perlindungan Hukum,
Pengelolaan hubungan masyarakat dan Pemberdayaan politik, 3) Pengembangan
kerjasama dalam dan luar negeri, 4) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan
Keperawatan, 5) Pembinaan Pelayanan Keperawatan dan 6) Pembinaan Kesejahteraan.
B.
TUJUAN
Garis-garis Besar Program Kerja PPNI
Purbalingga periode 2015-2020 bertujuan untuk:
1. Meningkatkan peran organisasi PPNI, yang mampu melaksanakan fungsinya
sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan Kesehatan
Nasional serta dapat menjawab tantangan era globalisasi.
2. Melakukan advokasi hukum dan berpartisipasi aktif dalam menerapkan serta
memantau pelaksanaan kebijakan kesehatan yang utamanya terkait dengan
keperawatan.
3. Meningkatkan hubungan dengan masyarakat.
4. Memfasilitasi penyelenggaraan politik aktif dan pasif anggota PPNI.
5. Membina dan meningkatkan kerjasama dalam dan luar negeri.
6. Meningkatan mutu pendidikan dan pelatihan keperawatan sebagai bagian
integral dalam pengembangan sumber daya manusia yang profesional sehingga mampu
bersaing secara global.
7. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari
pelayanan kesehatan Indonesia sehingga mampu bersaing secara global dan
internasional.
8. Meningkatkan kwalitas dan kuantitas kesejahteraan anggota perawat
sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
C.
PROGRAM-PROGRAM
Garis-garis Program Kerja PPNI Purbalingga
periode 2016-2020, dicapai melalui serangkaian program-program sebagai berikut
:
1.
Pembinaan Organisasi, Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Politik
Pembinaan dan pengembangan organisasi dilaksanakan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Meninjau kembali pembagian wilayah Komisariat
b. Registrasi semua anggota PPNI.
1) Pendataan anggota baru di Kabupaten Purbalingga.
2) Penerbitan KTA
c. Pembinaan anggota dan kaderisasi.
1) Mengembangkan model pembinaan anggota dan model kaderisasi.
2) Mengelola bentuk-bentuk pembinaan dan kaderisasi baik untuk anggota
lama, anggota baru dan mahasiswa, baik dari tingkat kabupaten maupun
komisariat.
d. Melaksanakan dan mensosilasikan Undang-Undang Kesehatan No. 39 th. 2009
tentang Kefarmasian dan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor : 148
tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat di tingkat
Kabupaten.
e. Melakukan upaya guna mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang
menjadi Undang-Undang keperawatan.
f.
Membentuk tim advokasi hukum
ditingkat Kabupaten dan mekanisme kerjanya.
g. Melakukan pemberdayaan politik melalui sosialisasi tentang aspek hukum
dan politik serta pemetaan anggota yang berpotensi.
2.
Pengembangan, Kerjasama dan Humas
a. Berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi dengan organisasi
profesi kesehatan lain.
b. Mengembangkan program kemitraan atau kerjasama di tingkat lokal,
regional maupun nasional dan internasional.
c. Bekerjasama dengan pihak ketiga guna penyerapan tenaga perawat di dalam
maupun di luar negeri.
d. Mengembangkan system migrasi kerja perawat.
3.
Pendidikan dan Pelatihan Keperawatan
a. Melakukan pengawasan terhadap institusi pendidikan keperawatan guna
meningkatkan mutu pendidikan.
b. Menyelenggarakan pelatihan, kursus, seminar, workshop guna meningkatkan
pengetahuan, sikap dan ketrampilan perawat.
c. Mengikuti pelatihan, kursus, seminar, workshop guna meningkatkan
pengetahuan, sikap dan ketrampilan perawat.
d. Mengembangkan penelitian profesional perawat dalam penetapan kebijakan
dan penyusunan data base penelitian.
4.
Pelayanan Keperawatan
a. Membantu terbitnya perizinan Surat Ijin Perawat (SIP), Surat Ijin Kerja
(SIK) dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP).
b. Memfasilitasi terbentuknya klinik keperawatan.
c. Memfasilitasi tersedianya model pelayanan / asuhan keperawatan yang
profesional.
d. Mengembangkan struktur organisasi keperawatan yang memfasilitasi proses
pengambilan keputusan dalam mendukung pelayanan / asuhan keperawatan
profesional.
e. Mengembangkan pedoman manajemen keperawatan profesional , ketenagaan.
f.
Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
Alam / Tim Gawat Darurat.
5.
Pembinaan Kesejahteraan Perawat.
a. Mengembangkan sistem jenjang karier dan sistem Penghargaan serta
lingkungan kerja yang kondusif.
b. Mengupayakan atau membantu para perawat PTT Pemda dan Perawat yang
menjadi tenaga pendamping PKD agar mendapatkan status dan imbalan yang lebih terjamin.
c. Membangun/menyediakan Gedung Sekretariat PPNI.
d. Menyusun sistem penghargaan kepada Perawat Purbalingga yang telah
berjasa.
e. Mengembangkan dan meningkatkan usaha Koperasi sebagai bentuk dukungan
program pemerintah dan untuk kesejahteraan anggota keperawatan.
f.
Memfasilitasi anggota
dalam pengembangan jenjang karier baik secara struktural maupun politik.
g. Iuran wajib anggota Rp 25.000,- dengan pembagian sesuai AD/ART
Ditetapkan
di : Purbalingga
Pada
tanggal : 19 Januari 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar