Maju Bersama Sukses Bersama
Jl. Tentara Pelajar No 22 Telp. : (0281) 891016, 896645, Fax. : 893279
Email : ppnigoeteng@gmail.com
DRAFT
SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH ANGGOTA III
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL
INDONESIA
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA
Hari : Sabtu, 10 September 2016
Waktu
|
Acara
|
Penanggung jawab
|
Tempat
|
|
08.00-09.00
|
Registrasi Peserta
|
Panitia
|
Lobi Aula
|
|
09.00-10.00
|
1. Pembukaan
2. Menyanyikan
lagu :
a. Indonesia Raya (Paduan Suara dan Peserta)
b. Mars PPNI (Paduan Suara dan Peserta)
c.
Mars Hidup Sehat (Paduan
Suara)
d. Sandiwara Cinta (Paduan Suara)
3. Laporan
Ketua Panitia
4. Sambutan
a. Sambutan Ketua DPD Kabupaten Purbalingga.
b. Sambutan Plt Direktur RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga
|
Sie Acara
|
Aula
|
|
10.00-10.30
|
Sidang Pleno I
1. Pengesahan Susunan Acara
2. Pengesahan Tata Tertib
3. Pemilihan Pimpinan Musyawarah Anggota
|
Ketua DPK
|
Difasilitasi oleh
Panitia Musyawarah Anggota
|
Aula
|
10.30-11.30
|
Sidang Pleno II
1. Laporan
pertanggungjawaban Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
2. Pandangan Umum
gabungan kelompok Ruangan/Unit kerja terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua DPK RSUD dr. R.
Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
|
Pimpinan Musyawarah Anggota
|
||
11.30-12.30
|
Sidang Pleno III
Pemilihan
Ketua DPK RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga periode 2016-2021.
|
Pimpinan Musyawarah Anggota
|
||
12.30-12.45
|
Sidang Pleno IV
Pembentukan Tim Formatur
|
Ketua Terpilih
|
||
12.45-13.00
|
Penutupan dan makan siang
|
Sie Acara/Sie Konsumsi
|
DRAFT
TATA TERTIB MUSAYAWARAH ANGGOTA
III
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL
INDONESIA
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)
Musyawarah Anggota
adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat komisariat yang dihadiri
oleh Dewan Pengurus Komisariat dan anggota komisariat, Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota serta undangan.
2)
Musyawarah Anggota
ini mengacu pada AD/ART PPNI tahun 2015.
3)
Kedaulatan
Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota.
4)
Musyawarah Anggota
dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
5)
Dewan Pengurus Daerah yang sebelumnya adalah pengurus Kabupaten
Purbalingga selanjutnya disebut DPD.
6)
Dewan Pengurus Komisariat yang sebelumya adalah Pengurus Komisariat RSUD
dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga selanjutnya disebut DPK.
7)
Panitia Musyawarah Anggota III PPNI Komisariat RSUD dr.R.Goeteng
Taroenadibrata Purbalingga selanjutnya disebut Panitia.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1)
Mengesahkan Susunan
Acara dan Tata Tertib Musyawarah Anggota.
2)
Memilih dan
mengesahkan Pimpinan Musyawarah Anggota.
3)
Menetapkan dan
menilai pelaksanaan program kerja DPK serta memperbaiki program yang berjalan
untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan.
4)
Membahas isu-isu
yang dianggap penting untuk kelangsungan dan atau perkembangan organisasi.
5)
Memilih Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng
Taroenadibrata Purbalingga periode 2016-2021.
6)
Menunjuk Ketua
terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
7)
Memberi wewenang
kepada Ketua Tim Formatur untuk mengajukan calon Anggota formatur untuk
mendapatkan persetujuan Musyawarah Anggota.
8)
Memberikan mandat
kepada Tim Formatur untuk melengkapi personel DPK RSUD dr. R. Goeteng
Taroenadibrata Purbalingga periode 2016-2021.
BAB III
PESERTA MUSYAWARAH KOMISARIAT
Pasal 3
1) Peserta Musyawarah Anggota terdiri dari Utusan dan Peninjau.
2)
Peserta
Musyawarah Anggota baik sebagai Utusan ataupun sebagai Peninjau mendapat tugas
atau mandat dari Ruangan/Unit kerja dan atau dari DPK.
Pasal 4
1) Utusan Musyawarah Anggota terdiri dari :
a)
DPK RSUD dr.
R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sejumlah 3 orang.
b)
Perwakilan
perawat setiap Ruangan/Unit kerja di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata
Purbalingga dimana setiap
ruangan terdiri dari 2 orang.
2) Peninjau Musyawarah Anggota terdiri dari :
a)
DPD.
b)
DPK.
c)
Perwakilan
perawat setiap Ruangan/Unit kerja di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata
Purbalingga dimana setiap
ruangan terdiri dari 1 orang.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Hak Peserta
1)
Utusan memiliki hak dipilih
dan hak memilih
2)
Peninjau tidak memiliki
hak dipilih dan memilih.
3)
Utusan dan
Peninjau mempunyai hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
4)
Peserta berhak
mendapatkan Musyawarah Anggota
Kit.
Pasal 6
Kewajiban Peserta
1)
Peserta
diwajibkan untuk registrasi kepada Panitia sebelum mengikuti Musyawarah Anggota.
2)
Peserta diwajibkan
mengikuti seluruh acara Musyawarah Anggota.
3)
Peserta
diwajibkan menjaga sopan santun dalam bertindak dan menyampaikan pendapat baik
secara lisan maupun tertulis saat mengikuti Musyawarah Anggota.
4)
Peserta
diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Musyawarah Anggota.
5)
Peserta wajib mentaati
tata tertib Musyawarah Anggota .
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
Hak Bicara
1)
Hak bicara adalah
hak untuk menyampaikan pendapat atau pertimbangan baik secara lisan maupun
tertulis.
2)
Semua peserta
mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta, kecuali dalam pandangan
umum hanya diwakili oleh utusan kelompok gabungan Ruangan/Unit kerja.
3)
Dalam
menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan disampaikan melalui Pimpinan
Musyawarah Anggota.
Pasal 8
Hak Suara
1)
Hak Suara adalah
hak untuk mengambil keputusan baik melalui musyawarah mufakat ataupun melalui
voting.
2)
Jumlah hak suara
pemilihan Bakal Calon Ketua :
a)
DPK : 1 (satu) suara
b)
Ruang Anggrek :
1 (satu) suara
c)
Ruang Bougenvil
dan Perinatologi :
1 (satu) suara
d)
Ruang Cempaka :
1 (satu) suara
e)
Ruang Dahlia :
1 (satu) suara
f)
Ruang Flamboyan :
1 (satu) suara
g)
Ruang Gardena
Lama :
1 (satu) suara
h)
Ruang Gardena
Baru : 1 (satu) suara
i)
Ruang Kenanga :
1 (satu) suara
j)
Ruang Lavender :
1 (satu) suara
k)
Ruang Menur :
1 (satu) suara
l)
IBS :
1 (satu) suara
m)
ICU :
1 (satu) suara
n)
IGD-IMC :
1 (satu) suara
o)
IRNA, Sie Yanmed,
Sie Diklat, Sie Admisi, PPI
(Kantor) :
1 (satu) suara
p)
Poliklinik, Unit
Hemodialisa dan Radiologi :
1 (satu) suara
q)
Peninjau :
0 (tidak memiliki suara)
3)
Jumlah hak suara
pemilihan Calon Ketua :
a)
DPK : 3 (tiga) suara
b)
Ruang Anggrek :
2 (dua) suara
c)
Ruang Bougenvil
dan Perinatologi :
2 (dua) suara
d)
Ruang Cempaka :
2 (dua) suara
e)
Ruang Dahlia :
2 (dua) suara
f)
Ruang Flamboyan :
2 (dua) suara
g)
Ruang Gardena
Lama :
2 (dua) suara
h)
Ruang Gardena
Baru : 2 (dua) suara
i)
Ruang Kenanga :
2 (dua) suara
j)
Ruang Lavender :
2 (dua) suara
k)
Ruang Menur :
2 (dua) suara
l)
IBS :
2 (dua) suara
m)
ICU :
2 (dua) suara
n)
IGD-IMC :
2 (dua) suara
o)
IRNA, Sie Yanmed,
Sie Diklat, Sie Admisi, PPI
(Kantor) : 2 (dua) suara
p)
Poliklinik, Unit
Hemodialisa dan Radiologi : 2 (dua) suara
q)
Peninjau :
0 (tidak memiliki suara)
4)
Pada pandangan
umum, perwakilan tiap ruangan/unit kerja dan DPK dikelompokan menjadi 6 (enam)
yang terdiri dari :
a)
DPK
b)
Ruang Anggrek,
Ruang Bougenvil & Perinatologi dan Ruang Cempaka
c)
Ruang Dahlia,
Ruang Flamboyan, dan Ruang Gardena Lama
d)
Ruang Gardena
Baru, Ruang Kenanga dan Ruang Lavender
e)
Ruang Menur, IBS
dan ICU
f)
IGD-IMC, Kantor
dan (Poliklinik, Unit Hemodialisa dan Radiologi).
Pasal 9
Tata Cara Menyampaikan Pendapat
1)
Dalam
menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan, setiap peserta terlebih dahulu
meminta izin kepada Pimpinan Musyawarah Anggota.
2)
Apabila Pimpinan
Musyawarah Anggota memberikan izin, peserta bersangkutan baru diperkenankan
menyampaikan pendapat dan atau pertimbangannya.
3)
Lamanya
menyampaikan pendapat atau pertimbangan secara lisan dibatasi waktu maksimal 3
(tiga) menit dan apabila ternyata melebihi waktu yang sudah ditentukan,
Pimpinan Musyawarah Anggota berhak menghentikannya.
4)
Apabila peserta
belum merasa puas terhadap jawaban dari Pimpinan Musyawarah Anggota tentang
pendapat dan pertimbangan yang diajukan, yang bersangkutan berhak meminta
klarifikasi ulang kepada Pimpinan Musyawarah Anggota ataupun kepada peserta
lain, setelah diijinkan oleh Pimpinan Musyawarah Anggota .
BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Alat-alat kelengkapan Musyawarah Anggota
terdiri dari :
1) Pimpinan Musyawarah Anggota.
2) Sidang Pleno
3) Tim Formatur
Pasal 11
Pimpinan Musyawarah Anggota
1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Anggota.
2)
Pimpinan
Musyawarah Anggota terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekertaris
merangkap anggota dan seorang anggota.
3)
Pimpinan
Musyawarah Anggota berasal dari Panitia dan atau Peserta Musyawarah Anggota.
4)
Penentuan
komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Musyawarah Anggota,
ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara Anggota Pimpinan Musyawarah Anggota.
5)
Pimpinan Musyawarah Anggota
berwenang dan berkewajiban :
a)
Memimpin Sidang
Musyawarah Anggota sesuai susunan acara yang disepakati.
b)
Menjaga
kelancaran dan ketertiban sidang
6)
Apabila ketua
sudah terpilih, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada Ketua Terpilih
dengan didampingi Pimpinan Musyawarah Anggota .
Pasal 12
Sidang Pleno
1) Sidang Pleno adalah Sidang Musyawarah Anggota yang membahas :
a)
Susunan Acara,
Tata Tertib dan pemilihan Pimpinan Musyawarah Anggota.
b)
Penyampaian
laporan pertanggungjawaban Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata
Purbalingga Periode 2014-2016 dan pandangan umum kelompok ruangan/unit kerja
c)
Pemilihan Ketua DPK
Periode 2016-2021.
d)
Pelantikan ketua
terpilih.
e)
Pembentukkan Tim Formatur
2)
Sidang Pleno I
dipimpin oleh Ketua DPK periode 2014-2016.
3)
Sidang Pleno II
dan III dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Anggota.
4)
Sidang Pleno IV dipimpin
oleh Ketua DPK terpilih periode 2016-2021.
Pasal 13
Tim
Formatur
1)
Ketua Tim
Formatur adalah Ketua Terpilih
2)
Tim Formatur
bertugas menyusun kepengurusan lengkap DPK Periode 2016-2021.
3)
Tim Formatur
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya selama 14 hari kalender sejak
tanggal ditetapkan.
4)
Anggota Tim
Formatur terdiri dari 5 (lima) orang, 2 (dua) orang unsur mantan DPK RSUD dr. R. Goeteng
Taroenadibrata Periode 2016-2021, 2 (dua) orang unsur Perwakilan dari
Ruangan/Unit kerja dan 1 (satu) orang Ketua terpilih.
5)
Apabila tugas Tim
Formatur sudah selesai dan atau sudah melewati batas akhir masa tugasnya secara
otomatis formatur tidak berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum,
tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua Terpilih.
BAB VII
QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Quorum
1)
Sidang Pleno
selain pemilihan Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh lima puluh persen ditambah satu peserta (50% + 1 peserta) Musyawarah Anggota
yang telah terdaftar oleh Panitia.
2)
Dalam Sidang
Pleno Pemilihan Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata dinyatakan sah apabila dihadiri
2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Anggota yang terdaftar pada
panitia.
3)
Apabila sidang
tidak mencapai quorum seperti ayat 1) dan 2) pasal ini, sidang ditunda 10
(sepuluh) menit, maksimal penundaan sampai 2 (dua) kali.
4)
Apabila sampai 2
(dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan Musyawarah Anggota
mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.
Pasal 15
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Tata cara Pengambilan Keputusan :
1) Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui
musyawarah untuk mufakat.
2)
Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan secara
voting.
3)
Khusus
pengambilan keputusan Pemilihan Ketua DPK periode 2016-2021 dilakukan melalui voting.
BAB VIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN
KETUA PPNI KOMISARIAT RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA
Pasal 16
Persyaratan Calon Ketua Komisariat
Calon Ketua PPNI Komisariat harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1)
Bertaqwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Pendidikan
minimal D3 Keperawatan.
3)
Sah sebagai Anggota
PPNI Komisariat RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata
4)
Bersedia
menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Ketua DPK periode 2016-2021.
5)
Berwawasan luas
dengan komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi.
6)
Berasal dari
Peserta Musyawarah Anggota dan atau DPK.
Pasal 17
Tata Cara Pemilihan Ketua PPNI Komisariat
1)
Pemilihan Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng
Taroenadibrata dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap 1 (pertama)
Pemilihan bakal calon Ketua dan tahap II (kedua) pemilihan calon Ketua.
2)
Seorang bakal
calon Ketua berhak maju ke dalam pemilihan calon Ketua apabila dalam
pemilihan bakal calon Ketua mendapatkan sekurang-kurangnya 4 (empat) suara.
3)
Surat suara dianggap sah apabila mencantumkan nama lengkap atau nama
panggilan.
4)
Ketua terpilih
adalah calon Ketua yang
mendapatkan suara terbanyak.
5)
Setiap ruangan/unit kerja dan DPK hanya
boleh mengajukan 1 (satu) nama Bakal Calon Ketua.
6)
Apabila dalam
pemilihan calon Ketua DPK ternyata hanya ada 1 (satu) nama dari Bakal Calon Ketua, maka calon
tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
1)
Segala sesuatu
yang belum diatur dalam tata tertib ini, diputuskan oleh Musyawarah Anggota sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2)
Apabila dalam
musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka
keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART.
Pasal 19
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Purbalingga
Tanggal : 10
September 2016
DPK RSUD dr. R. GOETENG
TAROENADIBRATA PURBALINGGA
SELAKU
PIMPINAN SEMENTARA MUSYAWARAH ANGGOTA
III
Ketua Sekretaris
DWI AGUS YULIANTO,S.Kep.,Ns. DANI TRI SANTOSA, S.Kep, Ns.
NIRA. 33030 028 537 NIRA.
33030 028 531
Tidak ada komentar:
Posting Komentar