Sabtu, 17 September 2016

DRAFT SUSUNAN ACARA DAN TATA TERTIB ANGGOTA










Maju Bersama Sukses Bersama








DRAFT SUSUNAN ACARA DAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA III PPNI KOMISARIAT RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA
PURBALINGGA



Purbalingga, 10 September 2016



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
KOMISARIAT RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA
 




















Jl. Tentara Pelajar No 22 Telp. : (0281) 891016, 896645, Fax. : 893279
Email : ppnigoeteng@gmail.com



DRAFT
SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH ANGGOTA III
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA

Hari : Sabtu, 10 September 2016

Waktu
Acara
 Penanggung jawab
Tempat
08.00-09.00
Registrasi Peserta
Panitia
Lobi Aula
09.00-10.00
1.  Pembukaan
2.  Menyanyikan lagu :
     a.   Indonesia Raya (Paduan Suara dan Peserta)
     b.   Mars PPNI (Paduan Suara dan Peserta)
     c.   Mars Hidup Sehat (Paduan Suara)
     d.   Sandiwara Cinta (Paduan Suara)
3.  Laporan Ketua Panitia
4.  Sambutan
     a.   Sambutan Ketua DPD Kabupaten Purbalingga.
     b.   Sambutan Plt Direktur RSUD    dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga
Sie Acara
Aula
10.00-10.30
Sidang Pleno I
1.  Pengesahan Susunan Acara
2.  Pengesahan Tata Tertib
3.  Pemilihan Pimpinan Musyawarah Anggota
Ketua DPK
Difasilitasi oleh Panitia Musyawarah Anggota
Aula
10.30-11.30
Sidang Pleno II
1.  Laporan pertanggungjawaban Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
2.  Pandangan Umum gabungan kelompok Ruangan/Unit kerja terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Pimpinan Musyawarah Anggota
11.30-12.30
Sidang Pleno III
Pemilihan Ketua DPK RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga periode 2016-2021.
Pimpinan Musyawarah Anggota
12.30-12.45
Sidang Pleno IV
Pembentukan Tim Formatur
Ketua Terpilih
12.45-13.00
Penutupan dan makan siang
Sie Acara/Sie Konsumsi


DRAFT
TATA TERTIB MUSAYAWARAH ANGGOTA III
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)      Musyawarah Anggota adalah pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat komisariat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus Komisariat dan anggota komisariat, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota serta undangan.
2)      Musyawarah Anggota ini mengacu pada AD/ART PPNI tahun 2015.
3)      Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota.
4)      Musyawarah Anggota dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
5)      Dewan Pengurus Daerah yang sebelumnya adalah pengurus Kabupaten Purbalingga selanjutnya  disebut DPD.
6)      Dewan Pengurus Komisariat yang sebelumya adalah Pengurus Komisariat RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga selanjutnya disebut DPK.
7)      Panitia Musyawarah Anggota III PPNI Komisariat RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga selanjutnya disebut Panitia.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1)      Mengesahkan Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Anggota.
2)      Memilih dan mengesahkan Pimpinan Musyawarah Anggota.
3)      Menetapkan dan menilai pelaksanaan program kerja DPK serta memperbaiki program yang berjalan untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan.
4)      Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan dan atau perkembangan organisasi.
5)      Memilih Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga periode        2016-2021.
6)      Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
7)      Memberi wewenang kepada Ketua Tim Formatur untuk mengajukan calon Anggota formatur untuk mendapatkan persetujuan Musyawarah Anggota.
8)      Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi personel DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga periode 2016-2021.

BAB III
PESERTA MUSYAWARAH KOMISARIAT
Pasal 3
1)      Peserta Musyawarah Anggota  terdiri dari Utusan dan Peninjau.
2)      Peserta Musyawarah Anggota baik sebagai Utusan ataupun sebagai Peninjau mendapat tugas atau mandat dari Ruangan/Unit kerja dan atau dari DPK.

Pasal 4
1)      Utusan Musyawarah Anggota terdiri dari :
a)      DPK  RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sejumlah 3 orang.
b)      Perwakilan perawat setiap Ruangan/Unit kerja di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dimana setiap ruangan terdiri dari 2 orang.
2)      Peninjau Musyawarah Anggota  terdiri dari :
a)      DPD.
b)      DPK.
c)      Perwakilan perawat setiap Ruangan/Unit kerja di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dimana setiap ruangan terdiri dari 1 orang.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Hak Peserta
1)      Utusan memiliki hak dipilih dan hak memilih
2)      Peninjau tidak memiliki hak dipilih dan memilih.
3)      Utusan dan Peninjau mempunyai hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
4)      Peserta berhak mendapatkan Musyawarah Anggota Kit.



Pasal 6
Kewajiban Peserta
1)      Peserta diwajibkan untuk registrasi kepada Panitia sebelum mengikuti Musyawarah Anggota.
2)      Peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara Musyawarah Anggota.
3)      Peserta diwajibkan menjaga sopan santun dalam bertindak dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis saat mengikuti Musyawarah Anggota.
4)      Peserta diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Musyawarah Anggota.
5)      Peserta wajib mentaati tata tertib Musyawarah Anggota .

BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
Hak Bicara
1)      Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat atau pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis.
2)      Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta, kecuali dalam pandangan umum hanya diwakili oleh utusan kelompok gabungan Ruangan/Unit kerja.
3)      Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan disampaikan melalui Pimpinan Musyawarah Anggota.
Pasal 8
Hak Suara
1)      Hak Suara adalah hak untuk mengambil keputusan baik melalui musyawarah mufakat ataupun melalui voting.
2)        Jumlah hak suara pemilihan Bakal Calon Ketua :
a)      DPK                                                                        :   1 (satu) suara
b)      Ruang Anggrek                                                         :   1 (satu) suara
c)      Ruang Bougenvil dan Perinatologi                              :   1 (satu) suara
d)      Ruang Cempaka                                                       :   1 (satu) suara
e)      Ruang Dahlia                                                            :   1 (satu) suara
f)        Ruang Flamboyan                                                     :   1 (satu) suara
g)      Ruang Gardena Lama                                               :   1 (satu) suara
h)      Ruang Gardena Baru                                                :   1 (satu) suara
i)        Ruang Kenanga                                                        :   1 (satu) suara
j)        Ruang Lavender                                                       :   1 (satu) suara
k)      Ruang Menur                                                            :   1 (satu) suara
l)        IBS                                                                          :   1 (satu) suara
m)    ICU                                                                         :   1 (satu) suara
n)      IGD-IMC                                                                :   1 (satu) suara
o)      IRNA, Sie Yanmed, Sie Diklat, Sie Admisi, PPI      
      (Kantor)                                                                   :   1 (satu) suara
p)      Poliklinik, Unit Hemodialisa dan Radiologi                 :   1 (satu) suara
q)      Peninjau                                                                   :   0 (tidak memiliki suara)
3)      Jumlah hak suara pemilihan Calon Ketua :
a)        DPK                                                                      :   3 (tiga) suara
b)        Ruang Anggrek                                                       :   2 (dua) suara
c)        Ruang Bougenvil dan Perinatologi                            :   2 (dua) suara
d)        Ruang Cempaka                                                     :   2 (dua) suara
e)        Ruang Dahlia                                                          :   2 (dua) suara
f)          Ruang Flamboyan                                                   :   2 (dua) suara
g)        Ruang Gardena Lama                                             :   2 (dua) suara
h)        Ruang Gardena Baru                                              :   2 (dua) suara
i)          Ruang Kenanga                                                      :   2 (dua) suara
j)          Ruang Lavender                                                     :   2 (dua) suara
k)        Ruang Menur                                                          :   2 (dua) suara
l)          IBS                                                                        :   2 (dua) suara
m)      ICU                                                                       :   2 (dua) suara
n)        IGD-IMC                                                              :   2 (dua) suara
o)        IRNA, Sie Yanmed, Sie Diklat, Sie Admisi, PPI    
 (Kantor)                                                                :  2 (dua) suara
p)        Poliklinik, Unit Hemodialisa dan Radiologi               :   2 (dua) suara
q)        Peninjau                                                                 :   0 (tidak memiliki suara)
4)      Pada pandangan umum, perwakilan tiap ruangan/unit kerja dan DPK dikelompokan menjadi 6 (enam) yang terdiri dari :
a)    DPK
b)    Ruang Anggrek, Ruang Bougenvil & Perinatologi dan Ruang Cempaka
c)    Ruang Dahlia, Ruang Flamboyan, dan Ruang Gardena Lama
d)    Ruang Gardena Baru, Ruang Kenanga dan Ruang Lavender
e)    Ruang Menur, IBS dan ICU
f)      IGD-IMC, Kantor dan (Poliklinik, Unit Hemodialisa dan Radiologi).





Pasal 9
Tata Cara Menyampaikan Pendapat
1)      Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan, setiap peserta terlebih dahulu meminta izin kepada Pimpinan Musyawarah Anggota.
2)      Apabila Pimpinan Musyawarah Anggota memberikan izin, peserta bersangkutan baru diperkenankan menyampaikan pendapat dan atau pertimbangannya.
3)      Lamanya menyampaikan pendapat atau pertimbangan secara lisan dibatasi waktu maksimal 3 (tiga) menit dan apabila ternyata melebihi waktu yang sudah ditentukan, Pimpinan Musyawarah Anggota berhak menghentikannya.
4)      Apabila peserta belum merasa puas terhadap jawaban dari Pimpinan Musyawarah Anggota tentang pendapat dan pertimbangan yang diajukan, yang bersangkutan berhak meminta klarifikasi ulang kepada Pimpinan Musyawarah Anggota ataupun kepada peserta lain, setelah diijinkan oleh Pimpinan Musyawarah Anggota .

BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Alat-alat kelengkapan Musyawarah Anggota terdiri dari :
1)      Pimpinan Musyawarah Anggota.
2)      Sidang Pleno
3)      Tim Formatur
Pasal 11
Pimpinan Musyawarah Anggota
1)      Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Anggota.
2)      Pimpinan Musyawarah Anggota terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekertaris merangkap anggota dan seorang anggota.
3)      Pimpinan Musyawarah Anggota berasal dari Panitia dan atau Peserta Musyawarah Anggota.
4)      Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Musyawarah Anggota, ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara Anggota Pimpinan Musyawarah Anggota.
5)      Pimpinan Musyawarah Anggota berwenang dan berkewajiban :
a)    Memimpin Sidang Musyawarah Anggota sesuai susunan acara yang disepakati.
b)    Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang
6)      Apabila ketua sudah terpilih, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan kepada Ketua Terpilih dengan didampingi Pimpinan Musyawarah Anggota .


Pasal 12
Sidang Pleno
1)      Sidang Pleno adalah Sidang Musyawarah Anggota  yang membahas :
a)      Susunan Acara, Tata Tertib dan pemilihan Pimpinan Musyawarah Anggota.
b)      Penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Periode 2014-2016 dan pandangan umum kelompok ruangan/unit kerja
c)      Pemilihan Ketua DPK Periode 2016-2021.
d)      Pelantikan ketua terpilih.
e)      Pembentukkan  Tim Formatur
2)        Sidang Pleno I dipimpin oleh Ketua DPK periode 2014-2016.
3)        Sidang Pleno II dan III dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Anggota.
4)        Sidang Pleno IV dipimpin oleh Ketua DPK terpilih periode 2016-2021.

Pasal 13
Tim Formatur
1)        Ketua Tim Formatur adalah Ketua Terpilih
2)        Tim Formatur bertugas menyusun kepengurusan lengkap DPK Periode 2016-2021.
3)        Tim Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya selama 14 hari kalender sejak tanggal ditetapkan.
4)        Anggota Tim Formatur terdiri dari 5 (lima) orang, 2 (dua) orang unsur mantan DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Periode 2016-2021, 2 (dua) orang unsur Perwakilan dari Ruangan/Unit kerja dan 1 (satu) orang Ketua terpilih.
5)        Apabila tugas Tim Formatur sudah selesai dan atau sudah melewati batas akhir masa tugasnya secara otomatis formatur tidak berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum, tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua Terpilih.

BAB VII
QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Quorum
1)      Sidang Pleno selain pemilihan Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen ditambah satu peserta (50% + 1 peserta) Musyawarah Anggota yang telah terdaftar oleh Panitia.
2)      Dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Anggota yang terdaftar pada panitia.
3)      Apabila sidang tidak mencapai quorum seperti ayat 1) dan 2) pasal ini, sidang ditunda 10 (sepuluh) menit, maksimal penundaan sampai 2 (dua) kali.
4)      Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan Musyawarah Anggota mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai.

Pasal 15
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Tata cara Pengambilan Keputusan :
1)      Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2)      Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan secara voting.
3)      Khusus pengambilan keputusan Pemilihan Ketua DPK periode 2016-2021 dilakukan melalui voting.

BAB VIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN
KETUA PPNI KOMISARIAT RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA
Pasal 16
Persyaratan Calon Ketua Komisariat
Calon Ketua PPNI Komisariat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Pendidikan minimal D3 Keperawatan.
3)      Sah sebagai Anggota PPNI Komisariat RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata
4)      Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Ketua DPK periode 2016-2021.
5)      Berwawasan luas dengan komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi.
6)      Berasal dari Peserta Musyawarah Anggota dan atau DPK.

Pasal 17
Tata Cara Pemilihan Ketua PPNI Komisariat
1)      Pemilihan Ketua DPK RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap 1 (pertama) Pemilihan bakal calon Ketua dan tahap II (kedua) pemilihan calon Ketua.
2)      Seorang bakal calon Ketua berhak maju ke dalam pemilihan calon Ketua apabila dalam pemilihan bakal calon Ketua mendapatkan sekurang-kurangnya 4 (empat) suara.
3)      Surat suara dianggap sah apabila mencantumkan nama lengkap atau nama panggilan.
4)      Ketua terpilih adalah calon Ketua yang mendapatkan suara terbanyak.
5)      Setiap ruangan/unit kerja dan DPK hanya boleh mengajukan 1 (satu) nama Bakal Calon Ketua.
6)      Apabila dalam pemilihan calon Ketua DPK ternyata hanya ada 1 (satu) nama dari Bakal Calon Ketua, maka calon tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
1)      Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, diputuskan oleh Musyawarah Anggota  sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2)      Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART.

Pasal 19
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di    : Purbalingga
Tanggal            : 10 September 2016

DPK RSUD dr. R. GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA
SELAKU PIMPINAN SEMENTARA MUSYAWARAH ANGGOTA III

                     Ketua                                                                  Sekretaris
 



DWI AGUS YULIANTO,S.Kep.,Ns.                     DANI TRI SANTOSA, S.Kep, Ns.
NIRA. 33030 028 537                                             NIRA. 33030 028 531



Tidak ada komentar:

Posting Komentar